TentangAplikasi Pelaporan Orang Asing. 'Keimigrasian' dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai 'hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara'. Dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah
Selesaidari "Zaadul Maad" (5/593). Keempat: adapun yang difatwakan kebanyakan ulama kontemporer, bahwa menyusui orang dewasa tidak memahramkan, ini yang difatwakan Sheikh Bin Baaz rahimahullah, dan Lajnah Daimah, dan menganggap bahwa hadits Salim khusus untuknya.Lihat: Majmu' Fatawa Sheikh Bin Baaz" (22/264), Fatawa Lajnah (21/41,102). .